Darijumlah total di atas, dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2% karena PT A memiliki NPWP, maka perhitungannya: Rp2.500.000 x 2% = Rp50.000. Namun, jika PT A tidak memiliki NPWP, besaran potongan PPh Pasal 23 sebesar 4%, sehingga perhitungannya menjadi: Rp2.500.000 x 4% = Rp100.000. Baca Juga: PPh 23 - Hitung Setor dan Lapor Online
BerdasarkanUndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi . Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2. e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.1.1.0 Formulir Skema Impor Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26. Formulir Permohonan dalam Rangka Advance Pricing Agreement. Formulir Permintaan Kembali.
apyDy.